Langsung ke konten utama

NEGARA DAN WARGA NEGARA

1.        PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI
a.        Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut dan pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 
b.        Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
        Negara adalah penarikan yang bertindak lewat hukum oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan untuk memaksa suatu kehidupan secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
        Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang kekuasaannya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
 Negara merupakan organisasi kesusilaan sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
 Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
 Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
 Asosiasi yang sangat tinggi dan sempurna yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus de Spinoza
        Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
 Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki wewenang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
 Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
 Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
 Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
 Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan rakyat bersama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. 
p. Karl Marx
 Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya. 
c.        Pengertian Warga Negara Secara Umum
Warga Negara adalah sekelompok orang-orang yang merdeka yang menempati suatu negara yang memiliki persamaan hak di depan hukum.
d.        Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli :
a.        A.S. Hikam
 warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri (dalam Kaelan: 2002).
b.        Koerniatmanto
warga negara adalah anggota negara (dalam Kansil: 2002).
c.        Austin Ranney
warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara (dalam Kansil: 2002). 
d.        UU No. 62 Tahun 1958
 menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia ( http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/ )



2.        TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA NEGARA
A.      Teori Terbentuknya Negara
1.  Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).
a.        Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut
b.        Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan
c.        Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru.
d.        Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru.
e.        Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain.
f.         Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras daratan yang timbul dari dasar laut dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
g.        Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
h.        Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing.
2.     Pendekatan teoritis (sekunder), tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut, melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis. 
       Teori Kenyataan = Apabila pada unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu                                           pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
       Teori Ketuhanan = Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan                                                bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa                                             dan kemudian menjadi negara.
       Teori Perjanjian Masyarakat = Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-                                                                  sendiri dan berpindah-pindah. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri:                                                            hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara
       Teori Kekuasaan = menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan                                        negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana                                         disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
        Teori Hukum Alam = Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak                                                    berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang                                                 berlaku menurut kehendak alam.
        Teori Hukum Murni = Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang                                                 harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.Perbedaan                                           antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan                                           badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
         Teori Modern = Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal                                         mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg danProf.Dr. J.H.A.                                        Logemann. (http://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/ )
B.      Teori Terbentuknya Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
3.       FUNGSI TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA NEGARA
Fungsi Negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
·     Menjaga keamanan dan ketertiban;
·     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
·     Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
·     Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
·     Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
·     Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
       Fungsi warga negara dalam hukum negara/pemerintahan yaitu setiap warga negara wajib turut serta dalam penegakan hukum-hukum di negara Indonesia agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
       Warga negara juga mempunyai tugas-tugasnya, antara lain:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara:
1.        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Berikut juga kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara:
1.        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.        Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

 Devita Yuwikapuspita
1 KA 08
12114854

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Task 1: Reading Comprehension part 1

READING COMPREHENSION  This section is designed to measure the ability to read and understand short passages similar in topic and style to those found in colleges. Directions : In this section you will read several passages. Each one is followed by a number of questions about it. You are to choose the one best answer, A, B, C or D, to each question. Then, on your answer sheet, find the number of the question and fill in the space that corresponds to the letter of the answer you have chosen. Answer all questions about the information in a passage on the basis of what is  stated  or  implied  in that passage. Read the following passage: Question 1 - 9 The Alaska pipeline starts at the frozen edge of the Arctic Ocean. It stretches southward across the largest and northernmost state in the United States, ending at a remote ice-free seaport village nearly 800 miles from where it begins. It is massive in size and extremely complicated ...

Task 2 : Reading Comprehension Part 2

READING COMPREHENSION  This section is designed to measure the ability to read and understand short passages similar in topic and style to those found in colleges. Directions : In this section you will read several passages. Each one is followed by a number of questions about it. You are to choose the one best answer, A, B, C or D, to each question. Then, on your answer sheet, find the number of the question and fill in the space that corresponds to the letter of the answer you have chosen. Answer all questions about the information in a passage on the basis of what is started or implied in that passage. Read the following passage: Question 26 - 34 Those examples of poetic justice that occur in medieval and Elizabethan literature, and that seem so satisfying, have encouraged a whole school of twentieth-century scholars to "find" further examples. In fact, these scholars have merely forced victimized character into a moral framework by which the...

Task 3: Agreement After Prepositional Phrases and Expressions of Quantity

       :  for subject symbol, and       :   for verb symbol Agreement after Prepositional Phrases The  climbers  on the sheer face of the mountain  need  to be rescued. A  box  of tapes  was  discovered in his car. The  doughnut   with  choco   chips   is mine. The shower cap   on my head   is transparent. The chairs  under the table in the dining room  is  quite comfortable The  lizard   was caught  by my brother . The key  to the doors is in the drawer. The interrogation , conducted by three police officers,  has lasted for several hours. Ramsay  Bolton   is the student  with the highest score . Mr. Stark and his family arrived   at the airport  on time. Ice cubes  in an insulated glass  melts   slowly even on hot summer days. The banana on the refrigerator...