1. PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA SECARA UMUM DAN MENURUT
PARA AHLI
a. Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekua saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut dan
pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini.
b. Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver :
1926)
Negara adalah penarikan yang bertindak lewat hukum oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan untuk memaksa suatu kehidupan secara teritorial
mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis :
2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang kekuasaannya bertujuan mengatur
dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly
Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf
akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George
Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg
: 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H.
Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis
: 2007)
Asosiasi yang sangat tinggi dan sempurna yang
dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan
dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold
J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki
wewenang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty
: 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia
teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber :
1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
n. Thomas Hobbes (Deddy
Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang
banyak, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan
perlindungan bagi mereka.
o. J.J. Rousseau (Solly
Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan rakyat bersama yang
melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda
anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara adalah suatu
alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
c. Pengertian
Warga Negara Secara Umum
Warga Negara adalah sekelompok orang-orang yang
merdeka yang menempati suatu negara yang memiliki persamaan hak di depan hukum.
d. Pengertian
Warga Negara Menurut Para Ahli :
a. A.S. Hikam
warga
negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri
(dalam Kaelan: 2002).
b. Koerniatmanto
warga negara
adalah anggota negara (dalam Kansil: 2002).
c. Austin Ranney
warga negara
adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu
negara (dalam Kansil: 2002).
d. UU No. 62 Tahun 1958
menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah
orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian –
perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia ( http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/ )
2. TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA NEGARA
A. Teori
Terbentuknya Negara
1. Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi
(sudah menjadi pengalaman sejarah).
a. Occupatie:
pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/
suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut
b. Separatie:
Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian
memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan
c. Fusi:
beberapa negara melebur menjadi satu negara baru.
d. Inovatie:
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul
negara(-negara) baru.
e. Cessie:
penyerahan suatu daerah kepada negara lain.
f. Accessie:
bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras daratan yang timbul dari dasar
laut dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah
memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
g. Anexatie:
penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah
itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
h. Proklamasi:
pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah
yang dijajah bangsa/ negara asing.
2. Pendekatan
teoritis (sekunder), tentang bagaimana
asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut, melainkan dengan dugaan-dugaan
berdasarkan pemikiran logis.
Teori
Kenyataan = Apabila pada
unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka
pada saat itu
pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan = Segala sesuatu tidak
akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861)
menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa
dan kemudian menjadi negara.
Teori
Perjanjian Masyarakat =
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-
sendiri dan berpindah-pindah. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri:
hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja
dalam UUD negara
Teori
Kekuasaan = menyatakan bahwa
negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama
mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana
disindir oleh Kallikles dan Voltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Teori Hukum Alam = Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan hukum yang
berlaku menurut kehendak alam.
Teori Hukum Murni = Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu
kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang
harus taat
dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan
hukum.Perbedaan
antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah
bahwa negara merupakan badan
badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan
menertibkan.
Teori
Modern = Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut
pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal
mula, hakikat dan bentuk negara. Para
tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg danProf.Dr. J.H.A.
Logemann. (http://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/ )
B. Teori
Terbentuknya Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
3. FUNGSI
TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA NEGARA
Fungsi Negara merupakan
gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat
dikatakan sebagai tugas negara. Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata
kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat
tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
· Menjaga keamanan dan ketertiban;
· Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
· Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
· Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan
peradilan.
Adapun
fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
· Tugas esensial,
yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan
kemerdekaan.
· Tugas fakultatif,
yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial,
maupun ekonomi.
Fungsi warga negara dalam hukum
negara/pemerintahan yaitu setiap warga negara wajib turut serta dalam penegakan
hukum-hukum di negara Indonesia agar penegakan hukum di negeri ini dapat
berjalan dengan lancar dan adil.
Warga negara juga mempunyai tugas-tugasnya, antara lain:
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Berikut
juga kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Devita Yuwikapuspita
Komentar
Posting Komentar